satu sarana tersebut adalah rumah sakit (1). Menurut Permenkes RI No. 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (2). Sedangkan,
RUANG TUNGGU RUMAH SAKIT UMUM TRIANDA Jl. Medan – T. Tinggi Km. 42,5 No. 752 B Bengkel Kec. Perbaungan Telp. 061- 7991936 ( Kantor ) 061- 7990597 ( IGD ) Email : rsutrianda@yahoo.co.id FOTO AMBULANCE RUMAH SAKIT UMUM TRIANDA Jl. Medan – T. Tinggi Km. 42,5 No. 752 B Bengkel Kec.
RhTpKbz.