Seringkali, seorang muslimah berjilbab merasa kesulitan jika harus berwudhu di tempat umum yang terbuka. InMaksud hati ingin berwudhu secara sempurna dengan membasuh anggota wudhu secara langsung. Akan tetapi jika hal itu dilakukan maka dikhawatirkan auratnya akan terlihat oleh orang lain yang bukan mahram.
TATA Pendirian WUDHU BAGI MUSLIMAH Ketika BERADA DI Arena Awam TATA CARA WUDHU BAGI MUSLIMAH Detik Berpunya DI TEMPAT Publik بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ TATA Kaidah WUDHU BAGI MUSLIMAH KETIKA Makmur DI Wadah UMUM Kondisi paling aman bagi Muslimah yaitu berwudhu di kolom tertutup, sehingga ketika Muslimah hendak menetapi menyapu alias membasuh anggota bodi yang teradat dikenakan air wudhu, auratnya tidak terbantah maka dari itu manusia-cucu adam yang lain mahramnya. Sayangnya, tidak semua sajadah menyediakan bekas wudhu yang bakir di ruangan tertutup. Lalu, bagaimana cara berwudhu kalau kita berada di tempat umum yang terbuka? Berdasarkan riwayat dari Amru bin Umayyah radhiyallahu anhu, dari bapaknya, beliau berkata رأيت النبي صلّى الله عليه وسلّم، يمسح على عمامته وخفَّيه “Aku korespondensi melihat Utusan tuhan ﷺ mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.” [HR. Al-Bukhari internal Fathul Bari 1/308 no. 205 dan lainnya] Sekali lagi pecah Modin radhiyallahu anhu أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، مسح على الخفين والخمار “Bahwasanya Rasul ﷺ mengusap kedua khuf dan khimarnya.” [HR. Orang islam 1/231 no. 275] Hal nan sama pun perhubungan dilakukan oleh Ummu Salamah istri Nabi ﷺ, bahwa kamu berwudhu dan mengusap kerudungnya. [Disebutkan maka dari itu Ibnu Qudamah dari Ibnu Al-Mundzir]. Karena itu, wanita nan berwudhu di tempat umum Tidak Bisa melepas jilbabnya, namun sepan mengusap fragmen atas jilbabnya. Dijelaskan oleh ulama bahwa tutup kepala boleh diusap, jika memenuhi dua syarat 1. Menutupi seluruh babak kepala. 2. Terdapat kesulitan buat melepaskannya. Karena itu, sampai menunggangi peci menyebabkan peci tidak boleh diusap, tetapi penggalan kepalalah yang harus tetap diusap. [Shifat Wudhu Nabi ﷺ, hlm. 28] Alternatif lain yakni dengan wudhu di kamar mandi. Sebagian orang merasa gugup dan ragu-ragu, bila wudhu di kamar mandi wudhunya tidak sah, karena kamar bersiram merupakan tempat yang formal digunakan bikin buang hajat, sehingga kemungkinan osean terdapat najis di dalamnya. Wudhu di kamar mandi hukumnya boleh, asalkan enggak dikhawatirkan terkena/ terpercik najis yang mungkin ada di kamar mandi. Kita ingat cara nan mengistilahkan “Sesuatu yang yakin tidak boleh hilang dengan keraguan.” Keragu-raguan atau kepanikan kita tertimpa najis TIDAK BISA dijadikan dasar tidak bolehnya wudhu di kamar mandi, kecuali setelah kita sungguh-sungguh yakin, bahwa jika wudhu di kamar mandi kita akan terkena/ terpeciki najis. Jika kita telah memastikan bahwa lantai kamar bersiram bersih bersumber najis, dan kita yakin tidak akan terkena/ terperciki najis, maka insya Halikuljabbar lain cak kenapa wudhu di kamar mandi. Sedangkan pengujaran “Bismillah” di kamar mandi, menurut pendapat yang lebih tepat adalah BOLEH melafalkannya di kamar mandi. Peristiwa ini dikarenakan membaca Bismillah lega saat wudhu hukumnya wajib, sedangkan menegur keunggulan Allah di kamar bersiram hukumnya makruh. Pendirian mengatakan, bahwa “Makruh itu berubah menjadi mubah jika ada hajat. Dan melaksanakan kewajiban ialah endap-endap.” Adapun mendaras zikir setelah wudhu dapat dilakukan setelah keluar kamar mandi, yaitu sesudah membaca zikir keluar kamar mandi. Untuk itu disarankan pasca- berwudhu, tak berlama-lama di kamar mandi segera keluar. Bagaimana bila kita yakin bahwa bila wudhu di kamar bersiram kita akan terkena/ terperciki najis? > Dengan alasan terkena najis, maka sebaiknya tidak wudhu di kamar mandi atau disiram silam sampai bersih. > Alternatif lainnya adalah dengan prinsip membarut-barut khuf. jaurab, dan jilbab minus harus membukanya. Pembahasan tentang ini timbrung intern bab membarut-barut khuf. Karuan keluih tanya enggak, bagaimana dengan tangan? Takdirnya jilbab kita sesuai dengan hukum, insya Halikuljabbar keadaan ini bisa diatasi. Karena bagian tangan yang perlu dibasuh bisa dilakukan di balik jilbab kita nan terjangkau panjang. Sehingga tangan kita bukan akan terlihat maka itu umum, insya Allah. Ikuti kami selengkapnya di WhatsApp +61 450 134 878 mari mendaftar justru lalu Website Facebook Instagram NasihatSahabatCom Telegram Pinterest tempatumum, mallmall, luar rumah tatacara, cara, wudhuk, wudluk, muslimah, wanita, perawan, kerudung, hijab, jilbab, khuff, kaoskaki, kauskaki, sepatu, gamparan, kaidah, kaedah, fikih, fiqih, fiqh
ASSALAMUALAIKUMSAHABAT FILLAHDi vidio aku kali ini aku sedikit menjelaskan bagaiman cara wanita bercadar berwudhu di tempat umum buat kalian yang penasaranSkip to content HomeLandasan AgamaFikih dan MuamalahNasihat HatiNasihat UlamaSejarah IslamHomeLandasan AgamaFikih dan MuamalahNasihat HatiNasihat UlamaSejarah IslamHomeLandasan AgamaFikih dan MuamalahNasihat HatiNasihat UlamaSejarah Islam TATA CARA WUDHU BAGI MUSLIMAH KETIKA BERADA DI TEMPAT UMUM TATA CARA WUDHU BAGI MUSLIMAH KETIKA BERADA DI TEMPAT UMUM بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ TATA CARA WUDHU BAGI MUSLIMAH KETIKA BERADA DI TEMPAT UMUM Kondisi paling aman bagi Muslimah adalah berwudhu di ruangan tertutup, sehingga ketika Muslimah hendak menyempurnakan mengusap atau membasuh anggota tubuh yang wajib dikenakan air wudhu, auratnya tidak terlihat oleh orang-orang yang bukan mahramnya. Sayangnya, tidak semua masjid menyediakan tempat wudhu yang berada di ruangan tertutup. Lalu, bagaimana cara berwudhu jika kita berada di tempat umum yang terbuka? Berdasarkan riwayat dari Amru bin Umayyah radhiyallahu anhu, dari bapaknya, beliau berkata رأيت النبي صلّى الله عليه وسلّم، يمسح على عمامته وخفَّيه “Aku pernah melihat Nabi ﷺ mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.” [HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari 1/308 no. 205 dan lainnya] Juga dari Bilal radhiyallahu anhu أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، مسح على الخفين والخمار “Bahwasanya Nabi ﷺ mengusap kedua khuf dan khimarnya.” [HR. Muslim 1/231 no. 275] Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh Ummu Salamah istri Nabi ﷺ, bahwa beliau berwudhu dan mengusap kerudungnya. [Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dari Ibnu Al-Mundzir]. Karena itu, wanita yang berwudhu di tempat umum TIDAK BOLEH melepas jilbabnya, namun cukup mengusap bagian atas jilbabnya. Dijelaskan oleh ulama bahwa tutup kepala boleh diusap, jika memenuhi dua syarat 1. Menutupi seluruh bagian kepala. 2. Terdapat kesulitan untuk melepaskannya. Karena itu, sebatas menggunakan peci menyebabkan peci tidak boleh diusap, tetapi bagian kepalalah yang harus tetap diusap. [Shifat Wudhu Nabi ﷺ, hlm. 28] Alternatif lain adalah dengan wudhu di kamar mandi. Sebagian orang merasa khawatir dan ragu-ragu, bila wudhu di kamar mandi wudhunya tidak sah, karena kamar mandi merupakan tempat yang biasa digunakan untuk buang hajat, sehingga kemungkinan besar terdapat najis di dalamnya. Wudhu di kamar mandi hukumnya boleh, asalkan tidak dikhawatirkan terkena/ terpercik najis yang mungkin ada di kamar mandi. Kita ingat kaidah yang menyebutkan “Sesuatu yang yakin tidak bisa hilang dengan keraguan.” Keragu-raguan atau kekhawatiran kita terkena najis TIDAK BISA dijadikan dasar tidak bolehnya wudhu di kamar mandi, kecuali setelah kita benar-benar yakin, bahwa jika wudhu di kamar mandi kita akan terkena/ terpeciki najis. Jika kita telah memastikan bahwa lantai kamar mandi bersih dari najis, dan kita yakin tidak akan terkena/ terperciki najis, maka insya Allah tak mengapa wudhu di kamar mandi. Sedangkan pelafalan “Bismillah” di kamar mandi, menurut pendapat yang lebih tepat adalah BOLEH melafalkannya di kamar mandi. Hal ini dikarenakan membaca Bismillah pada saat wudhu hukumnya wajib, sedangkan menyebut nama Allah di kamar mandi hukumnya makruh. Kaidah mengatakan, bahwa “Makruh itu berubah menjadi mubah jika ada hajat. Dan melaksanakan kewajiban adalah hajat.” Adapun membaca zikir setelah wudhu dapat dilakukan setelah keluar kamar mandi, yaitu setelah membaca doa keluar kamar mandi. Untuk itu disarankan setelah berwudhu, tidak berlama-lama di kamar mandi segera keluar. Bagaimana bila kita yakin bahwa bila wudhu di kamar mandi kita akan terkena/ terperciki najis? > Dengan alasan terkena najis, maka sebaiknya tidak wudhu di kamar mandi atau disiram dulu sampai bersih. > Alternatif lainnya adalah dengan cara mengusap khuf. jaurab, dan jilbab tanpa harus membukanya. Pembahasan tentang ini masuk dalam bab mengusap khuf. Tentu timbul pertanyaan lain, bagaimana dengan tangan? Jika jilbab kita sesuai dengan syariat, insya Allah hal ini bisa diatasi. Karena bagian tangan yang perlu dibasuh bisa dilakukan di balik jilbab kita yang terulur panjang. Sehingga tangan kita tidak akan terlihat oleh umum, insya Allah. Ikuti kami selengkapnya di WhatsApp +61 450 134 878 silakan mendaftar terlebih dahulu Website Facebook Instagram NasihatSahabatCom Telegram Pinterest tempatumum, mallmall, luar rumah tatacara, cara, wudhuk, wudluk, muslimah, wanita, perempuan, kerudung, hijab, jilbab, khuff, kaoskaki, kauskaki, sepatu, sandal, kaidah, kaedah, fikih, fiqih, fiqh Related Posts
nahbagi teman2 yg blom tw cara berwudhu di tempat umum silahkan tonton vidio ummi suroya semoga bisa membantu dan bisa menjadi ladang pahala untuk saya dan
Cara Berwudhu Wanita di Tempat Umum Para pembaca yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Cara Berwudhu Wanita di Tempat Umum. Selamat membaca. Pertanyaan بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Izin bertanya ustadz, bagaimana cara berwudhu untuk wanita di tempat yang terbuka yang bisa dilihat oleh banyak orang seperti ketika di tempat wisata, sering kali tempat wudhunya terbuka dan bercampur جزاك الله خيرا Dari Fulanah Anggota Grup Whatsapp Sahabat BiAS Jawaban Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu alaa rasulillaah, Amma ba’du. Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh Jika memugkinkan untuk wudhu di tempat khusus wanita maka ia wudhu di tempat khusus tersebut. Dan jika tidak memungkinkan untuk membuka jilbab maka ia berwudhu seperti biasa namun saat membasuh kepala ia tidak usah melepas jilbabnya dan cukup diusap di atas jilbab. Imam Ibnu Utsaimin menyatakan المشهور من مذهب الإمام أحمد ، أنها تمسح على الخمار إذا كان مدارا تحت حلقها ، لأن ذلك قد ورد عن بعض نساء الصحابة رضي الله عنهن . وعلى كل حال فإذا كانت هناك مشقة ، إما لبرودة الجو أو لمشقة النزع واللف مرة أخرى ، فالتسامح في مثل هذا لا بأس به ، وإلا فالأولى ألا تمسح “Pendapat yang masyhur dari madzhabnya Imam Ahmad bin Hanbal ia wanita boleh mengusap di atas jilbabnya jika jilbab itu dililitkan sampai ke bawah leher. Karena yang demikian pernah dilakukan oleh sebagian para sahabat wanita semoga Allah meridhai mereka semua. Kesimpulannya, jika pada mengusap kepala itu dikarenakan ada kesulitan, seperti karena cuaca dingin, atau karena susahnya melepas dan memakainya kembali, maka mentolerir pada kondisi seperti ini tidak mengapa. Namun jika tidak ada kerepotan, sebaiknya tidak. Karena tidak adanya dalil yang shohih yang tegas tentang masalah ini.” Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 11/171 Namun jika itu pun tidak memungkinkan karena bila membuka tangan dan kaki akan terlihat oleh lelaki asing, maka si wanita ini cukup bertayammum dan tidak berwudhu. Disebutkan dalam fatawa islam web لكن إذا كانت المرأة في حال اضطرار لم تستطع أن تبتعد عن الرجال الأجانب, وترتب على وضوئها كشف العورة, فالظاهر أنه يجوز لها أن تنتقل للتيمم “Namun jika seorang wanita berada pada kondisi darurat tidak bisa menjauh dari lelaki asing dan jika berwudhu harus menyingkap aurat maka yang tampak ia diperbolehkan untuk berpindah kepada tayammum.” Fatawa Islam web no. 197351. Wallahu a’lam Dijawab ringkas oleh Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA. حفظه الله Senin, 11 Rabiul Awal 1443 H/ 18 Oktober 2021 M Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA. Dewan konsultasi Bimbingan Islam BIAS, alumni MEDIU, dai asal klaten Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله klik disini Beliau adalah Alumni S1 MEDIU Aqidah 2008 – 2012 Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Malang tahunan dari 2013 – sekarang, Dauroh Solo tahunan dari 2014 – sekarang Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Koordinator Relawan Brigas, Pengisi Kajian Islam Bahasa Berbahasa Jawa di Al Iman TV Read Next November 17, 2022 Apakah Boleh Menyerupai Lawan Jenis? November 4, 2022 Bolehkah Cerai, Jika Pasangan Tidak Mau Sholat Dan Puasa? November 2, 2022 Ingin Hijrah, Tapi Suami Tidak Mendukung? Begini Solusinya! October 25, 2022 Single Parent, Pilih Anak Atau Pekerjaan di Hotel? October 20, 2022 Bentuk Pundak Muslimah Terlihat, Bagaimana Hukumnya? October 20, 2022 Ta’aruf Tapi Bertemu Di Luar Rumah, Beradabkah? October 19, 2022 Bolehkah Wanita Sholat Jenazah? October 18, 2022 Batasan Aurat Muslimah Dan Hukum Cadar October 7, 2022 Bolehkah Maaf Video Call Seks dengan Istri? October 5, 2022 Hukum Menikah Saat Hamil Dalam Islam, Sah? Atau Tunggu Melahirkan? PTp5.